 |
Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
|
Informasi yang menggembirakan datang bagi para guru di Indonesia. Mulai tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan disalurkan setiap bulan, tidak lagi per tiga bulan seperti sebelumnya. Kebijakan ini diumumkan oleh kementerian Pendidikan dasar dan menengah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian pendapatan yang lebih teratur. Dengan pola pencairan bulanan, guru diharapkan dapat mengelola keuangan secara lebih jelas tanpa harus menunggu pencairan triwulanan sebagaimana tahun-tahun sebelumnyaSyarat Agar TPG Bisa Cair Bulanan
Agar pembayaran bulanan bisa dilakukan, guru harus:
- Sudah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
- Data valid di Info GTK/Dapodik dan SKTP aktif.
- Rekening bank terverifikasi atas nama sendiri.
- Memenuhi beban jam mengajar minimum sesuai aturan.
Skema Per Bulan 2026
- Januari 2026 - Pembayaran TPG mulai berjalan (utama lulusan PPG 2025).
- Februari - Desember 2026 - TPG rutin dibayar setiap bulan langsung ke rekening guru.
- Sistem bulanan menggantikan pola lama triwulan/rapel sehingga lebih stabil dan terencana.
Besaran Pembayaran
Besaran TPG tiap bulan umumnya menyesuaikan status guru:
❤ Guru ASN (PNS/PPPK)
❤ Guru Non-ASN yang bersertifikat/PPG
❤ Guru honorer umum (opsional)
Dampak Tunjangan Profesi Guru Skema Perbulan
Menurut para ahli pendidikan, pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) secara umum, termasuk bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), memiliki dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan motivasi guru, yang diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran dan mutu pendidikan. Secara ringkas, para ahli umumnya sepakat bahwa pembayaran berkala (terlepas dari apakah bulanan atau triwulanan) memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan, asalkan disertai dengan sistem kontrol dan evaluasi kinerja yang efektif. Saat ini, tunjangan profesi guru umumnya dicairkan setiap triwulan (tiga bulan sekali) sesuai peraturan yang berlaku, bukan per bulan.
bagus
BalasHapus